Kawali Penggugat PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto yakin PH nya Menang

Judul Halaman
%%footer%%

Jeneponto , Sidang kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp ( Kamis,10 September 2020 ).

Sidang kali ini adalah sidang kelima dengan agenda Replik yang di hadiri oleh kuasa hukum masing masing penggugat dan tergugat dan dihadiri oleh Kawali selaku prinsipal.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kawali selaku penggugat yakin Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates memenangkan perkara ini , pasalnya pihaknya di dukung dengan bukti yang kuat mulai dari Pemerintah Desa Punagayya,Kecamatan Bangkala , Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukti bukti tersebut berupa adminsitrasi dan bukti fisik sehingga tidak ada alasan PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto tidak menyelesaikan rekomendasi pembayaran ganti rugi tersebut.

Tidak adanya niat baik dari PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto maka proses hukum kami tempuh dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jeneponto, tutup Kawali (*).


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan