Pamong Desa Harus Menjadi Agen Pembangunan

INDRAMAYU, MPI.CO.ID

Para Pamong Desa harus mampu membawa masyarakatnya bukan lagi sebagai penonton. Namun lebih dari itu, pamong desa dihapkan menjadi agen utama dari pembangunan desa, sehingga terwujudnya kemakmuran tidak hanya menjadi angan-angan semata.
Demikian ditegaskan Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat ketika memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widasari periode 2020-2025 di di Gedung KBIH NU Desa Widasari, Indramayu, Rabu (16/09/2020).
PPDI yang merupaka wadah para perangkat desa atau pamong desa harus bisa untuk meningkatkan kemampuan diri dan berupaya semaksimal mungkin demi kemajuan desa. Pamong desa menjadi motor penggerak bagi roda pemerintahan di tingkat desa yang harus mampu membawa masyarakatnya menjadi pemeran dari pembangunan desa.
Selain itu, pamong desa juga bertugas untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh sehingga akan tercipta pelayanan yang optimal. Salah satu aspek terciptanya pelayanan optimal dan kepuasan masyarakat adalah pamong desa paham akan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Untuk memberi kepastian hukum terhadap perangkat desa, lanjut Taufik, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa. Perihal perangkat desa Kabupaten Indramayu pun telah terbit Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.
Sementara itu susunan pengurus PPDI Kecamatan Widasari yang baru dikukuhkan yakni Ketua: Wargana (Sekdes Kongsijaya), Wakil Ketua: Ali Sodikin (Sekdes Ujungaris), Sekretaris: Mahfud Jauhari (Sekdes Ujungjaya), Bendahara: Sokani (Kaur Keuangan Desa Kalensari), serta dibantu oleh bidang-bidang lainnya. (DESWIN N)