Polres Kepulauan Seribu Gelar Ops Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ja

Polres

Jakarta, mediapatriot.co.id Polres Kepulauan Seribu bersama Instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di wilayah hukum setempat bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di DKI Jakarta, Kamis (17/09/2020).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Operasi Yustisi kali ini dipimpin langsung Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Asep Alhuda, S.T. didampingi Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Intelkam, Kasat Polair dan Kasat Binmas.

Operasi Yustisi dilatarbelakangi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan tersebut digelar di enam lokasi pulau berpenduduk diantaranya Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kegiatan juga dihadiri TNI Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, PN Jakarta Utara, Kejaksaan Negri Jakarta Utara dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Seribu.

“Kami Polres Kepulauan Seribu dan jajaran akan maksimalkan dan masifkan upaya mendukung kebijakan PSBB, ini jadi atensi kita bersama jangan sampai masyarakat terus tertular, sehingga perlu ada pendisiplinan agar masyarakat patuhi protokol kesehatan,”tutur Wakapolres.

Wakapolres menyatakan, bahwa Polres mendukung sepenuhnya terhadap PSBB lanjutan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Bukan jumlah pelanggar yang menjadi target kami tapi kesadaran warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah targetnya,”tegasnya

Tercatat jumlah personel gabungan pelaksana operasi yustisi di enam pulau sejumlah 176 dengan rincian Polres Kepulauan Seribu 69, Koramil Kepulauan Seribu 19, Satpol-PP 64 dan Dinas Perhubungan 24. Dengan jumlah pelanggar 41 orang dengan pemberian sanksi teguran, denda dan kerja sosial.

(Ediyanto)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan