AGAR TIDAK GADUH OMNIBUS LAW BUKA SELURUH DOKUMEN DAN DRAFT UU CIPTA KERJA

Iqbal Daut Hutapea Seorang praktisi hukum dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia mengatakan : ” Tujuan yang sangat mendasar dibuat nya Omnibus Law adalah mengatur suatu Regulasi agar tidak tumpang tindih Dengan aturan-aturan hukum lainnya.

Sehingga agar tidak menimbulkan persepsi dan pemahaman hukum yang salah ditengah-tengah masyarakat maka sesuai aturan, dokumen Undang-undang itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.

Namun kenyataannya hingga saat ini banyak masyarakat belum mengetahui secara persis berapa pasal yang ada dalam Undang-undang tersebut. Sehingga wajar saja jika terjadi kegelisahan dan keresahan dari masyarakat bahkan berujung dengan aksi demo mahasiswa dan para buruh, 

Apakah benar dalam “pasal-pasal  dalam undang-undang tersebut memberikan manfaat yang terbaik bagi rakyat Indonesia khususnya para buruh yang sangat merasakan dan terkena dampak langsung terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Iqbal Daut yang juga berprofesi sebagai Advokat menegaskan ; “Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik

Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.

Karena itulah, ia mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen akhir Undang-Undang Cipta Kerja kepada publik. Sebab tahapan berikutnya yakni penyerahan undang-undang kepada presiden untuk di-undangkan, hanya urusan administratif semata sehingga tidak menjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat..”tegas Iqbal Daut Hutapea.(R)*



Hubungi Redaksi / Bagian Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT NASIONAL

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Menjelang ulang tahunnya yang ke 11 Tahun 2023 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *