Kodam Jaya, Jaksel – Dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan, Muspika Setiabudi gelar operasi yustisi di Jln. Denpasar, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jumat (6/11/2020)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Koramil 06/Setiabudi, Polsek Metro Setiabudi dan Kecamatan Setiabudi ini dalam rangka Kamtibmas serta penerapan PSBB transisi tahap kedua menuju tatanan baru di wilayah Koramil 06/Setiabudi.

“Kegiatan operasi yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah Kecamatan Setiabudi”, ujar Sertu Fahrizal Babinsa Koramil 06/Setiabudi saat disela-sela operasi yustisi.
“Warga yang melanggar akan didata dan diberikan penindakan berupa sanksi sesuai pelanggarannya. Hal ini dimaksudkan agar warga disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
“Selain itu pada operasi ini, kami juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19,” tambahnya.
Sertu Fahrizal, Babinsa Koramil 06/Setiabudi pada kesempatan itu juga menyampaikan himbauannya agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Mari kita laksanakan protokol kesehatan, karena itu semua demi kesehatan kita bersama, mudah-mudahan dengan menerapkan protokol kesehatan, kita terhindar dari Covid-19 dan semoga pandemi ini cepat berlalu”, Tutup Sertu Fahrizal.
Pada operasi Yustisi ini didapat 8 orang yang terjaring sebagai pelanggar protokol kesehatan, 3 orang diantaranya tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial menyapu jalan, 5 orang tidak menggunakan masker sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, diberikan sanksi teguran.