Gugatan Terhadap Walikota Padangsidimpuan Terkait Informasi Covid 19 Dinilai Prematur Dan Tidak Relevan(Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar
sidang gugatan perdata SL terhadap Walikota Padangsidimpuan (Tergugat I), Kadis Kesehatan (Tergugat II) dan Kadis Kominfo (Tergugat III) dan Waspada Group (Tergugat IV dan V), Jumat 6 November 2020.

Romi Iskandar Rambe, SH selaku Kuasa hukum tergugat I, II dan III didampingi Nuh Reza Syahputra, SH selaku Kuasa hukum tergugat IV dan V kepada wartawan mengatakan bahwa pada persidangan hari itu, penggugat membuktikan gugatan dengan menghadirkan 4 saksi, namun 1 saksi tidak dapat disumpah karena mempunyai hubungan kerja dengan penggugat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dari fakta persidangan, Romi menilai saksi yang diajukan penggugat tidak dapat membuktikan kerugian material yang dialami penggugat mencapai Rp.21 Milyar sehingga pihaknya berpendapat materi gugatan penggugat prematur dan tidak relevan.

Diungkapkannya, dari keterangan saksi terungkap ada 3 jenis usaha penggugat yang disebut mengalami kerugian setelah adanya beredarnya informasi Covid 19 terhadap suami penggugat.

” Saya luruskan, gugus tugas dengan kewenangan nya mempunyai tugas yang salah satunya menyampaikan informasi ke publik terhadap penanganan pencegahan dan penyebaran Covid 19. Selain itu, dalam bukti yang disampaikan juga tidak terdapat walikota Padangsidimpuan turut menyampaikan informasi publik tersebut.”Ujarnya.

Sementara terkait materi gugatan dengan sita jaminan berupa harta pribadi, Romi menegaskan hal itu juga tidak relevan. ” Yang digugat adalah walikota dan unsur pemerintah, harusnya sita jaminan adalah aset pemerintah,”pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Romi juga tidak menafikan akan mempertegas legalitas dari usaha penggugat yang dikatakan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah hanya dalam hitungan bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Tambunan, SH MH pada hari itu ditunda hingga Jumat depan (13/11) dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi penggugat.(Erijon DTT)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan