SUKABUMI,MPI – Guna penanggulangan dan penyebaran Virus Corona,dilingkungan Kampung Pintu Air RW 17 dan 18,Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat.

Babinsa Desa Citepus Koramil 2202/Palabuhanratu,Pelda Dodi Syawaludi, menginisiasi penyemprotan Disinpektan dan memberikan himbauan kepada warga di RW 17 dan 18 Kampung Pintu Air Desa Citepus,Rabu(11/11).

Adapun maksud dan tujuan dari penyemprotan ini,tiada lain untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat. Bahwa Virus Corona masih berada di sekitar kita dan belum bisa di tertanggulangi secara tuntas.
“Kita jangan pernah kendor untuk melakukan upaya pencegahan,kita harus bersatu melawan Corona,” ajaknya.
Adapun upaya yang harus dilakukan dengan disiplin melaksanakan 3 M ( memakai Masker,mencuci tangan dan menjaga jarak).
Lebih lanjut Babinsa menegaskan,berdasarkan instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020,Peraturan Gubernur Jawa Barat No.61 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sukabumi No.61 tahun 2020. Ditegaskan,pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dapat dikenai sanksi,teguran lisan,kerja sosial dan denda administratif,tegasnya.
Hadir dalam kegiatan , Babinsa Desa Citepus,Pelda.Dodi Syawaludi,Kepala Dusun III Kiaralawang Desa Citepus,Usur Suryana,Ketua RW 17,Anang Setiana,unsur tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Reporter : Sopandi
Editor. : Hamdanil Asykar
Ha

