Kabid Humas Polda Jabar : Ditengah Pandemi, Polres Majalengka Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Prostatitusi Online Via MI Chat

Majalengka,- MPI Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan nampaknya sangat serius dalam menumpas kegiatan prostitusi ditengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut Kapolres, lakukan guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Majalengka.

“Ditengah pandemi COVID-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan, “tegas AKBP Bismo, saat jumpa pers dalam mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat dua wanita berinisial AS (24) dan IP (25), Kamis (26/11/2020).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Selain itu, AKBP Bismo mengatakan kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan sek komersial (PSK) secara online.

“Diketahui bahwa, di kos-kosan yang berada di Kecamatan Majalengka, ditemukan adanya kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp, “ungkap AKBP Bismo, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan dalam jumpa pers.

Lebih lanjut, saat ditelusuri Polisi berhasil menemukan adanya seorang Pria sedang asyik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan. “Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang, “ujar AKBP Bismo.

Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan tersangka diancam paling lama diancam enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan