Kodam Jaya, Jaksel – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Koramil 08/Jagakarsa bersama unsur Tiga Pilar kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan di wilayah Jagakarsa, Kali ini bertempat di Jalan M. Kahfi 1 Kelurahan Cipedak Jakarta Selatan. Sabtu (12/12/2020).
Menurut keterangan Ws Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf Poegoeh Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya pendisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus covid-19.
“Operasi ini guna mendisiplinkan warga masyrakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus covid-19”, Ujar Lettu Inf Poegoeh.
“Disini kita juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan”, ujarnya.
“Pada kegiatan operasi ini kita tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis”, tambahnya.
Pada Operasi Yustisi yang digelar oleh unsur tiga pilar Jagakarsa di Jalan M. Kahfi 1 petugas menjaring 39 pelanggar, dengan rincian 38 Orang dikenakan sanksi sosial, 1 Orang memilih membayar denda.