Konferensi Pers Polsek Pondok Gede Terkait Kasus Pengeroyokan Korban Vokalis Band Oleh 5 Petugas Keamanan Tiffany Club.Bekasi.

Judul Halaman

Bekasi – MPI, 17 Desember 2020. Polsek Pondok Gede Bekasi Menggelar Konferensi Pers dengan para awak media terkait Kasus Pengeroyokan kepada Korban Vokalis Band yang di lakukan oleh 5 Petugas Keamanan Tiffany Club.Bekasi.

Adapun kronologis kejadian berawal
Pada saat Korban sedang mengisi acara di club tersebut yaitu bernyanyi karena korban adalah vokalis band, kemudian pada saat korban sedang bernyanyi diatas sound system yang mana korban menginjak sound system tersebut, tiba-tiba korban ditegur oleh Tersangka Sdr. YORAM ERISON SUBU alias ERI dan memberitahukan bahwa sound system tersebut tidak boleh diinjak dikarenakan takut rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound system tersebut, setelah acara di club tersebut selesai, korban beserta tim bandnya bergegas keluar TIFFANY CLUB dan menuju halaman parkir untuk segera pulang, namun tiba-tiba kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang
kemudian terjadilah cek-cok yang mana tersangka langsung mengeroyok korban beserta teman bandnya hingga korban mengalami luka-luka, “Tutur Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK pada awak media, Kamis 17 Desember 2020, di Halaman Polsek Pondok Gede Bekasi.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 pukul 00.20 wib (diketahui) di Halaman Parkir Tiffany Club Jl. Alternatif Cibubur Rt. 002/009 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Yang dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka yaitu : Sdr. FRIDOLIN MONI alis DOLIN, Sdr. YORAM ERISON SUBU als ERI, Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS ats DANCE, Sdr. FRANGKI PERAIRA als FRANGKI, dan Sdr. PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY kepada Korban Sdr. RANGGA HANDAKA yang mana antara korban dan tersangka adalah teman di tempat kerja yang sama yaitu TIFFANY CLUB.

Berdasarkan laporan Korban Ke Polsek Pondok Gede maka Polisi menetapkan PERKARA PENGEROYOKAN PASAL 170 KUHP dan sesuai Laporan Polisi No.Pol.: LP/ 1710-PG/K/XII/2020/Restro.Bekasi Kota, tanggal 06 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, terhadap perbuatan tersangka maka para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana, ancaman pidana selama lamanya 5 tahun 6 bulan.


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung