Pemkot Bekasi Intruksikan Penertiban Izin Reklame

Judul Halaman
%%footer%%

Bekasi, MPI – Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/ DBMSDA Tentang Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi. Kamis, (17/12/2020). 

Pemkot Bekasi menginstruksikan kepada beberapa kepala Perangkat Daerah yang ditugaskan. Diantaranya Staff Ahli, Inspektur Daerah, Kepala Dinas dan Satpol PP untuk melaksanakan tugas seperti ;

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

1. Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia bertugas Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame dan Pengendalian Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

2. Inspektur Daerah Kota Bekasi bertugas Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame.

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekas bertugas :

1. Melakukan penertiban izin penyelenggaraan reklame terhadap obyek reklame dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi;

2. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame melalui tahapan sebagai berikut :

a. Pengumpulan Data;

b. Rapat Pembahasan Tim;

c. Penyiapan dan penyampaian Surat Pemberitahuan;

d. Penyegelan;

e. Pembongkaran;

f. Laporan dan Evaluasi

6. Kepala Satpol PP Kota Bekasi bertugas menugaskan personel Satpol PP Kota Bekasi untuk mendampingi kegiatan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame berupa pembongkaran obyek reklame.

Penertiban terhadap obyek reklame berupa pembongkaran disertai dengan pembuatan Berita Acara Pembongkaran sekaligus penyitaan peralatan reklame oleh Tim Penertiban serta memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

 

Editor : Hamdanil Asykar


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan