Dalam rangka melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Koramil Setiabudi, Jakarta Selatan bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi guna memberikan himbauan kesehatan dan penerapan PSBB transisi tahap kedua menuju tatanan baru di Wilayah Koramil Setiabudi, Jumat (18/12/2020).
Pada Operasi Yustisi hari ini telah dikenakan Sanksi denda 1 Orang dan Kerja Sosial sebanyak 9 Orang.
Pada kesempatan tersebut, Serda Salim Rianto Babinsa Koramil Setiabudi, menjelaskan bahwa Operasi Yustisi adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat di jalan raya serta memberikan himbauan dalam penegakan disiplin Covid-19.
“Kami bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Setiabudi”, terang Serda Salim.
Serda Salim Rianto juga mengajak para pengguna jalan dan warga sekitar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
“Kami menghimbau kepada warga untuk selalu memakai masker serta sering mencuci tangan pakai sabun dan hindari kerumunan”, tegasnya.