Resmi Ajukan Permohonan Ke MK, Winstar Adukan Dugaan Money Politic (Berita MPI)

BANGGAI, MPI_Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut tiga, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), resmi mengajukan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari halaman resmi, hingga Jumat (18/12), tercatat telah ada 21 perrmohonan PHPKada 2020 yang diajukan, baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK.

Kepada awak media ini, Kuasa Hukum Paslon Winstar, Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan permohonan ke MK terkait pelaksanaan Pilkada Banggai 2020 yang berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif.

Ia menuturkan pada pelaksanaan Pilkada Banggai 2020 dipenuhi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai aparat ASN serta dugaan money politic yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai,” ungkapnya melalui smahungan WhatsApp, Jumat (18/12).

Ia menguraikan berdasarkan hasil temuan diketahui hampir 98 persen, atau di 22 dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai diketahui telah terjadi pelanggaran, baik di masa tenang maupun pada tahapan pemungutan suara.

Dugaan pelanggaran itu bukan tanpa alasan, lanjutnya, karena pihaknya memiliki bukti yang cukup banyak dan valid terang dugaan pelanggaran dimaksud.

“Kami mengantongi cukup baknyak bukti, mulai dari foto maupun rekaman video, tentang adanya dugaan terjadinya kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Banggai 2020,” lanjutnya.

Ia menambahkan dalam petitum yang diajukan pihaknya memohon MK untuk menjatuhkan tiga buah putusan. Pertama menyatakan Paslon nomor urut dua, Amir Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilihan Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 secara Terstruktur, Sistematisdan Masif.

Dua, Membatalkan (mendiskualiflkasi) Paslon nomor urut 2 sebagai Peserta pada Pemilihan Umum Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020

Ketiga, Menetapkan Paslon nomor urut 3 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2020 – 2025.

“Tiga pentitum tersebut yang kami ajukan dalam permohonan PHPKada 2020 terkait pelaksanaan Pilkada Banggai 2020,” tandasnya.(Dewi)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan