Kabid Humas Polda Jabar : Empat Dari Enam Tersangka Penipuan Diamankan Polisi, Dua Masih buron

Judul Halaman

Bandung,- MPI,-Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat dari enam tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus sebagai penjual barang yang berkenalan via medsos dan penggandaan uang serta penipuan berkedok pinjaman koperasi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 dan Desember 2020 di 8 TKP diantaranya wilayah Nagreg dan Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dimana para tersangka melakukan aksinya melalui media sosial Facebook.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Jadi salah satu tersangka Galuh yang kini DPO berperan mencari target atau korban dengan cara memposting barang fiktif yang akan dijualnya melalui Facebook,” Katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, (21/12/2020).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setelah mendapat target atau korban, tersangka Galuh memberikan pekerjaan tersebut kepada tersangka Y yang bertugas sebagai eksekusi terhadap korban dilokasi yang telah diatur oleh tersangka.

“Dari ke enam tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan ada juga yang mengaku sebagai anggota polisi,” Ujarnya.

Tidak hanya disitu, para tersangka juga melakukan aksinya dengan modus penipuan penggandaan uang dan pinjaman uang (koperasi). Adapun keseluruhan total hasil kejahatan yang diperoleh oleh para Tersangka
Senilai Rp 759.000.000.

Mendapat laporan dan keterangan dari Edi Sapitri
dan Siti Solihah(korban). Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka pada 16 Desember 2020, yakni Y, E, K serta A. Sedangkan Galuh dan Iki masih dalam pencarian orang (DPO).

Terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka dan beberapa barang hasil kejahatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 Huruf (b) KUHPidana, hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung