Babinsa Koramil 05 TA Kawal Sat Pol PP Segel Warung Nasi Pelanggar Prokes

Jakarta Pusat, Karena tidak mematuhi protokol kesehatan, warung nasi Bakul ditutup oleh pihak Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. (28/12 malam)

Demikian hal itu dilaporkan Babinsa Petamburan Serda Junaidi dan Serda Muliadin saat memonitoring penyegelan tempat usaha kuliner yang berada di jalan KS Tubun RW 04 RT 02 Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat.

Serda Junaidi menjelaskan penyegelan dilakukan pada warung nasi bakul emak Cianjur milik ibu Dede karena tidak mengikuti pemberlakuan aturan kesehatan Protokol Covid-19. Tempat usaha kuliner tersebut ditutup sementara karena melanggar aturan yang berlaku. Padahal sebelumnya sudah di berikan surat tembusan untuk buka tutup kegiatan warung oleh pihak satpol PP.

Dandim 0501 JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief menegaskan, dilibatkannya babinsa mengawal penyegelan yang melanggar protokol kesehatan merupakan kewajiban aparat, membantu dan mendukung disiplin prokes. “Penyegelan usaha kuliner yang melanggar prokes yang dilakukan Sat Pol PP wajib didukung dan dimonitor oleh Babinsa, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19”.

Seperti yang diinformasikan Babinsa, penyegelan tersebut berupa surat pemberitahuan pertama di tempat warung nasi tersebut. Dalam 1× 24 jam warung tersegel tidak dapat beroperasi dan bisa kembali buka lagi dengan menaati ketentuan yang ditetapkan esok harinya. Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan