Homepage/MEDIA ONLINE NASIONALKabid Humas Polda Jabar : Polresta Cirebon Polda Jabar Tangkap Anak Punk Yang Menganiaya Anggota Ormas Hingga Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Jabar : Polresta Cirebon Polda Jabar Tangkap Anak Punk Yang Menganiaya Anggota Ormas Hingga Meninggal Dunia
Cirebon,- MPI,- Jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota ormas meninggal dunia. Keduanya berinisial IM dan HN yang berasal dari luar Cirebon.
Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan – Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.
📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!
<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si bahwa kedua tersangka juga merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka-luka.
Bahkan, korban juga sempat dilarikan ke RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.
Selain itu, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Lia/bid.humas Polda Jabar)
Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>
Tentang Kami
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya. Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional. Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa. Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional. Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media. Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.
<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>
MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.