Je’neponto, MediaPATRIOT.CO.ID – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Jeneponto per 31 Desember
2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan
Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jeneponto. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor
48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020 tanggal 09 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern Nomor 48.B/LHP/XIX.MKS/06/2020 tanggal 09 Juni 2020.
terkait aksi pelaporan Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) pada tanggal 25 November 2020 terkait adanya Temuan BPK RI Berdasarakan Nomor 48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020.
1.Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Tidak Sesuai Ketentuan Berpotensi
Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp338.897.241,12 dan Pemborosan Sebesar
Rp36.000.000,00
- Terdapat Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai pada BPKAD Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp342.000.000,00 - Pembayaran TPP Pejabat Administrator BPKAD sebesar Rp306.000.000,00 Tidak
Sesuai Ketentuan
dalam hal ini Rais Aljihad selaku pelapor meminta Kajari kabupaten Jeneponto (Kasi pidsus) untuk segera menuntaskan kasus pelaporan yang di duga kuat adanya tindak pidana korupsi berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)” tegasnya. (*)
Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.
<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>
MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.
📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!
Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung
<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>













