Perihal Temuan BPK RI T.A 2019, SPMP Desak Kajari Je’neponto Tuntaskan Kasus BPKAD (Berita MPI)

Judul Halaman

Je’neponto, MediaPATRIOT.CO.ID – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Jeneponto per 31 Desember
2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan
Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jeneponto. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor
48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020 tanggal 09 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern Nomor 48.B/LHP/XIX.MKS/06/2020 tanggal 09 Juni 2020.

terkait aksi pelaporan Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) pada tanggal 25 November 2020 terkait adanya Temuan BPK RI Berdasarakan Nomor 48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020.
1.Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Tidak Sesuai Ketentuan Berpotensi
Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp338.897.241,12 dan Pemborosan Sebesar
Rp36.000.000,00

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

  1. Terdapat Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai pada BPKAD Tidak
    Sesuai Ketentuan Sebesar Rp342.000.000,00
  2. Pembayaran TPP Pejabat Administrator BPKAD sebesar Rp306.000.000,00 Tidak
    Sesuai Ketentuan

dalam hal ini Rais Aljihad selaku pelapor meminta Kajari kabupaten Jeneponto (Kasi pidsus) untuk segera menuntaskan kasus pelaporan yang di duga kuat adanya tindak pidana korupsi berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)” tegasnya. (*)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung