Berita Sampang: Aktifis Sampang Gelar Unras Menuntut Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (MPI)

Sampang,– MPI -Dengan belasan aktifis perempuan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (20/01/2021).

Maka dari itu dalam hal tersebut mereka menuntut hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat maraknya kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Sampang seperti kasus pelecehan seksual pada 7 Januari 2020 melibatkan enam orang pelaku.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dengan aksi ini berangkat dari rasa keprihatinan kami sebagai perempuan, maka sebagaibini sebagai upaya menimalisir dan memberikan efek jera pelaku harus dihukum kebiri,” teriak Korlap Aksi Miatul Khoir saat berorasi.

Sedangkan Miatul meminta Kejari Sampang memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“ Ternyata GCN lemah dalam menegakkan hukuman bagi pelaku seksual, ok Leh karena itu jerat pelaku dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Namun Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang Budi Darmawan saat menemui massa menegaskan bahwa semua perkara kasus kekerasan seksual yang ditanganinya tetap diproses hukum sesuai aturan dalam menegakkan keadilan,” Jelasnya.

“Namun pihaknya mengakui belum bisa memberlakukan penegakan hukum sesuai PP 70 tahun 2020,” Tambahnya.

Lanjutnya, Kami bukan tidak bisa menghukum kebiri karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, namun kami pastikan semua kasus pelecehan seksual dihukum seadil-adilnya,” tutur Darmawan.

Dihadapan massa, dirinya juga menyampaikan, perkara kasus seksual melibatkan enam orang pelaku sebagian sudah memasuki putusan ikrah. Meski begitu, lanjut Darmawan, putusan perkara terdakwa anak dibatasi aturan yaitu seper dua dari ancaman pidana t.
“namun pelaku sudah ikrah, dua pelaku hari ini proses sidang agenda menghadirkan keterangan saksi adecat (meringankan) kemungkinan sidang lanjutan bisa tuntutan, dua pelaku masih DPO dan sudah dimasukkan dalam dakwaan penuntut umum,” jelasnya.

Akp.dani parijono SH (kasat intel) menambahkan bahwa dalam hal tersebut kami hanya melaksanakan tugas untuk mengamankan supaya tidak terjadi tindakan kekerasan atau kericuhan,”Katanya.

“Sebab sekarang ini masih dalam masa Pandemi Covid-19 dan kami sangat mengharapkan supaya unras ini harus bisa melakukan protokol kesehatan,” harapnya.(Riki/ Rara)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan