Sat Rekrim Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Berita HOAX (Berita MPI)

Surabaya,- MPI – Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait ”meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin, Rabu 20/1/2021.

Adapun Seperti hal tersebut yang di beritakan sebelumnya di beberapa media bahwa telah menerbitkan berita Hoax Komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Namun setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax tentang meninggalnya komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak,” Ungkap.

Penyidik Satreskrim Polres Gresik.Sedangkan terduga pelaku yang beranama TRI SETYO, umur 44 tahun, Alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali digunakan sebagai Narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo, Menurutya.setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang Anggota Koramil dari WA kakaknya kemudian foto di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun, Vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, walikota sugeng riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik … pagi proses pemakaman … Hati2 bahaya Vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group wa”.

“Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik dapat dijerat Hukum yang dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang – undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak memberlakukan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan larangan larangan 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (Saleh/Rara).




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan