Berita Sampang: Diduga Oknum Tidak Bertanggung Jawab Lakukan Pemotongan BOP Kemenag di Sampang (MPI)

Sampang,- MPI – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari

Kemenag RI di Sampang, Madura diduga dipotong Rp 5 Juta per lembaga penerima
oleh oknum yang mengatasnamakan koordinator pencairan.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

BOP tersebut untuk Madrasah Diniyah (Madin), Taman
Pendidikan Al-Quran (TPQ), dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Besaran bantuan untuk Madin dan TPQ sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan bantuan untuk Ponpes Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Besaran potongan BOP itu sebesar 50 persen. Jika bantuan Rp
10 juta, para oknum tidak bertanggung jawab memotong Rp 5 juta.

Kejadian itu di lakukan pada Rabu, (20/01/2021) di dalam
mobil yang parkir di samping Bank Negara Indonesia (BNI) Sampang.

Pantuan awak mediapatriot.co.id, beberapa penerima BOP masuk
ke dalam mobil warna hitam setelah keluar dari BNI Sampang. Diduga di dalam
mobil tersebut terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Menurut informasi yang di dapatkan, oknum itu berasal
dari kecamatan banyuates.

“Kami menerima uang Rp. 10 jt dari bank. Namun, kami
diminta Rp. 5 jt oleh koordinator yang katanya untuk biaya pemberkasan dan
lain-lainnya, “Paparnya salah satu penerima yang tidak mau di sebutkan
namanya.

Perlu di ketahui, menurut Inspektur Jenderal Kementerian
Agama (Kemenag), Deni Suardini, bahwa pelaku pungutan liar (pungli) bantuan
operasional pesantren (BOP) dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa
pandemi Covid-19 terancam hukuman mati.

Deni menjelaskan, jika ada oknum yang melakukan pemotongan
BOP pada masa pandemi Covid-19 dan terbukti merugikan keuangan negara di saat
kondisi darurat, akan dibawa ke ranah hukum dengan dakwaan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut berbunyi, “Dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.(Saleh/R).



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan