Tiga Specialis Pencuri sepeda Motor DiTangkap Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat

Tiga orang yang tergabung dalam komplotan specialis pencuri sepeda motor ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada ( 22/1/2021).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Ketiganya ditangkap di kontrakannya yang terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur enam jam setelah menerima laporan pada 22 Januari 2021.
Saat penangkapan, timah panas menembus paha kiri dua penjahat itu lantaran berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari viralnya vidio dua pengendara motor yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di jalan Kampung Rian, Kelurahan Serdang Kemayoran awal Januari ini.

Aksi keduanya terekam kamera pengintai di rumah korban. Ketiganya masing-masing berinisial K, JN, dan UH.

Dalam menjalankan aksinya, K bertugas sebagai pengendara sepeda motor. Sementara JN bertugas membuka dan menyalakan sepeda motor yang disasar dengan kunci leter T. Untuk mengelabui masyarakat, pengendara motor menyamar sebagai Ojeg Online.

Tapi apes, aksi keduanya terekam jelas di CCTV rumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu pada 22 Januari 2021.

Motor itu diserahkan ke UH sebagai untuk dijual ke orang lain berinisial S. S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membeli motor curian itu seharga Rp 3.1 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut kami segera bertindak. Alhamdulilah 6 jam, 3 orang pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Burhanuddin, Jumat (29/01/2021).

Ketiga pencuri itu rupanya pemain lama dalam kasus pencurian dengan target sepeda motor. Dalam sebulan belakangan ini, ketiganya sudah 12 kali melakukan modus serupa. Mereka lihai mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah di pinggir jalan.

“Mereka satu kampung dari Jawa Barat. Salah satunya residivis. Selama ini jual motor curiannya di daerah asal mereka,” ungkapnya.

AKBP Burhanuddin menambahkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Ediyanto




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan