10 Bal DaunGanja Kering Siap Edar Di Gagalkan Satresnarkoba Polres Tapsel, Tiga Pelaku Di Borgol Di Dua Titik Berbeda (Berita MPI)

Tapanuliselatan MPI – 10 Bal daun ganja kering siap edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Tiga tersangka di amankan di dua titik yang berbeda.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK.MH yang diwakili oleh Wakapolres Komisaris Pol MT Harahap, mengelar Press Release di Mako Polres Tapanuli Selatan Selasa 9 Februari 2021.

“Pertama kita amankan tersangka AA pada hari Kamis (4/2/2021) di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan barang bukti satu bal daun Ganja, beratnya kisaran satu kilo gram dan pastinya nanti pihak Pegadaian memperjelas beratnya”, paparnya.

Tersangka AA melakukan perbuatan melanggar hukum ternyata hanya mengharap upah sebesar 300 Ribu Rupiah, Sangat miris melihat kasus ini.

Disini kita harapkan keberadaan media untuk mengedukasi Masyarakat terkait bahaya Narkoba,”ujar AKBP Roman Smaradana Elhaj.SIK.MH.

Lebih lanjut AKBP Roman Smaradana Elhaj.SIK.MH memaparkan, Satres Narkoba Polres Tapsel juga mengamankan dua orang diduga Bandar dan Kurir Narkoba serta barang bukti ganja kering kurang lebih seberat 9 KG di Perumahan Solhar, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (5/2/2021) lalu.

“9 Bal Ganja tersebut rencana nya sesuai pengakuan tersangka mau dikirim ke Kabupaten Batu Bara, Dimana Menurut pengakuan tersangka WA dan AF barang bukti Ganja tersebut sudah sempat terjual 2 Kg/Bal dan sekarang pembelinya sedang kita buru,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradh ana Elhaj.SIK.MH diwakili Wakapolres Kompol MT Harahap didampingi Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH juga mengatakan bahwa Narkoba sudah merambah ke pelosok.

“Mari bekerjasama memerangi narkoba. Kita optimis, bisa memberantas peredaran narkotika bila semua elemen masyatakat mau bekerjasama dengan Polri,” ujarnya mengakhiri.

Barang bukti yang di tahan, 10 bal daun ganja, uang dua ratus ribu rupiah sisa hasil penjualan, tas warna hitam satu buah berikut satu buah kardus bekas Dispenser tempat tersangka menyimpan ganja. (Erijon Damanik )


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan