Anggota Komisi III DPR-RI Keritik Kinerja Polres Enrekang, Tentang Seorang Awak Media Yang Ditangkap ( Berita MPi )

Surabaya,MPI Penangkapanseorang awak media/wartawan bernama Wawan, yang bekerja di salah satu perusahaan media online di Makasar, pada (07/02/2021) kemarin. Mendapat
keritikan dan tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel II, Supriansa, SH,MH.

Pasalnya penangkapan saudara Wawan, usai dirinya menggugah suatu karya tulis di Media dia bekerja, tentang Bupati Enrekang, H. Muslimin Bandoyang dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Enrekang.

πŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
πŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

yang dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Enrekang.

Supriansa, SH, MH. Anggota Komisi III DPR RI kepada wartawan mengaku sudah mengetahui persoalan ini, dan akan memberi perhatian khusus kepada pekerja pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.

β€œMenurut saya, apabila dijumpai sebuah pemberitaan yang
diragukan kebenarannya, maka yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan itu,
dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers,” katanya.

Ditambahkan Supriansa seorang jurnalis atau wartawan dalammelakukan peliputan untuk mencari suatu berita, pastinya dilindungi undang-undang. Lanjut mantan wakil Bupati Soppeng itu, namun seringnya seorang wartawan selalu terjerat hukum karena penulisan suatu berita.

Melakukan peliputan untuk mencari suatu berita, pastinya dilindungi undang-undang. Lanjut mantan wakil Bupati Soppeng itu, namun seringnya
seorang wartawan selalu terjerat hukum karena penulisan suatu berita.

β€œSaya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, untuk menjerat seorang wartawan dalam suatu penulisan berita. Akan tetapi, aparat hukum harus menghormati UU Pers sebagai Lex Spesialis,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Ini juga berharap kepada Polri untuk menghormati UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers, sebuah karya tulis di
perusahaan media pasti ada ruang untuk hak jawab.

β€œPenyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan
hukum yang mengikat para wartawan.” Ujarnya.

Kecuali di media yang sama, sudah diminta untuk hak jawab,
tetapi pihak media terkait tidak menghiraukan.

β€œSaya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang dianggap salah”,
Supriansa, SH,MH. .(red)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan