MESUJI-Unit Reskrim Polres Mesuji akhirnya berhasil mengamankan Hasan(31) Bin Ali Abu godeg, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disejumlah lokasi yang ia lakukan kabupaten di Mesuji. Tak hanya itu pelaku selain menguras harta benda juga dikenal sangat sadis saat beraksi, ia tak segan-segan melukai para korbannya, Bahkan membunuhnya seperti yang dialami almarhum anggi prayitno seorang sopir truk pengangkut Ayam potong yang ia tembak menggunakan senpira sehingga korban tewas di tempat pada 27 Desember 2020 lalu.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim diwakili Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan,bahwa pelaku Hasan merupakan residivis yang terlibat banyak pada kasus perampokan.
“iya Benar Anggota kami telah mengamankan seorang pelaku kejahan beserta barang buktinya,”kata Kapolres Alim.Sabtu(13/2/2021)
Kejahatannya yang menjadi target polisi ialah pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan poros Margojadi pada akhir Desember 2020 lalu. yakni korban atas nama Anggi Priyanto, seorang sopir truk ayam potong yang dibunuh menggunakan senjata api.
Selain itu, kata Iptu Riki, ada 4 TKP yang berbeda selama tahun 2021 yang dilakukan pelaku Hasan ini. Diantaranya bedasarkan laporan LP/10-B/I/2021/PLD LPG/RES MSJ/Sek Tanjung Raya tanggal 11 Januari 2021, yakni melakukan Curas uang tunai di Jalan Desa Mekarjaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Korbannya adalah Maryono bin Pairin sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp16.000.000.
Kemudian LP/ 21-B / I / 2021 /Polda Lampung / Res Mesuji / Sek Raya tanggal 15 Januari 2021 yakni Curas Mobil Box Wings Food di Jalan Desa Mekarsari Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji. Korban Nur Norman bin Bejan digasak Rp2.100.000.
Selanjutnya LP/ 27 -B / I/ 2021/ Polda Lampung / Res Mesui /Sek Raya tanggal 19 Januari 2021 perampokan di Jalan Desa Mekarjaya Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji. Korbannya, Harun digasak Rp4.220.000.
Dan yang terakhir, korban Marsiyem binti Atemo warga Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjungraya, mengalami kerugian 1 (satu) kalung seberat 33,4 gram yang ditafsir senilai Rp27.000.000.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula ketika polisi mendapati seorang wanita bernama Siti Halizah, ibu kandung pelaku, kedapatan hendak menjual emas hasil Curas yang dilakukan anaknya.
Setelah dilakukan pencarian, kemudian pada Jum’at tanggal 12 Februari 2021, Team Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
“Berbekal informasi tersebut maka Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17.00 WIB, saat dilakukan penangkapan dan pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak.Red),” jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 4 butir amunisi aktif cal 5.56) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wayan)








