DitresKrimsus Polda Jabar Ungkap Produksi Dan Perdagangan Karet Perapat Tabung LPG Yang tidak Memenuhi Standar SNI

Bandung,- Media Patriot Indonesia Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Berhasil Sita Ribuan karet Perapat Pada Tabung gas LPG yang tidak Memenuhi SNI.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, S.I.K, Dengan Didampingi Oleh Wadir AKBP Roland Ronaldy Mengungkapkan, Tersangka Berinisial (AP) Selaku Direktur CV.AFIF PERKASA Memproduksi dan Memperdagangkan Karet Tersangka dalam Menjalankan Usaha Sudah 6 tahun.

Tersangka Memproduksi Nya Di Kp.Ciawi Kepuh Rt 03/RW 08 Desa Majasari kec.Cibiuk Kab.Garut

Karet Perapat (Rubberseal), Pada Tabung LPG yang di Produksi dan Diperdagangkan Oleh Tersangka AP di Pabrik Rubberseal CV.AFIF PERKASA tidak Memenuhi Standar Nasional SNI yang telah Di berlakukan Secara Wajib dan tidak Membubuhkan Tanda SNI pada Produknya Serta Berdasarkan hasil Pengujian dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Bahwa Karet Perapat Rubberseal Tersebut tidak memenuhi Batas Toleransi yang di Izinkan Sesuai SNI 7655:2010 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ujar Kabid Humas Polda Jabar di sela- sela Konferensi Persnya di Mapolda Jabar , Kamis (25/2/2021)

Tersangka AP tidak Pernah mendaftarkan Atau Mengujikan Standar Nasional Indonesia (SNI), Untuk Karet Perapat (Rubberseal) yang di Produksi dan DiPerdagangkannya.

lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Menambahkan, Tersangka AP dapat Memproduksi Karet Perapat (Rubberseal) Yang tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Sekitar 45.000 Pcs/Hari atau Dalam Perbulan nya Meraup Keutungan 1000.000 hingga mencapai 2000.000. dan Menjual karet tersebut Tersangka AP ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat, Melalui Sales
Dengan Harga Penjualan Sebesar Rp.30,-/ Pcs Dan Keuntungan serta omset diperoleh setiap bulan nya Sebesar Rp. 60.000.000 perbulannya.

Polisi Berhasil Menyita Barang Bukti diantaranya:

1 buah kompor gas Merk Niko, 1 buah obeng, 1 buah kape, 1 buah Kuas, 1 Botol Cairan Silikon, 11 Karung Rubberseal Siap Jual, 1 karung Rubberseal Lembaran Setengah jadi, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg Bersubsidi , 6 unit alat Matres/ Cetakan, 1 Karung bahan baku Rubberseal (Karet Kompon/Karet DM), 1 Buah Hp Merk Samsung A 10 Warna Hitam , 1 Buah Nota Kontan, 1 Lembar Resi Pengiriman Dakota Fargo Nomor 176042020A00066, 1 Lembar Resi Pengiriman Dakota Cargo Nomor 176012021A000182, 7 Lembar Print Out Mutasi Rekening Bank Mandiri , 1 Buah buku cacatan.

Pasal yang akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 Tentang Perindustrian dengan Ancaman Pidana Penjara Paling 5 tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga Miliar Rupiah), dah Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama 5 tahun dan Denda Paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumenn dengan kurungan paling lama 5 Tahun Penjara dan Denda Rp.2.000.000.000,00 (dua Miliar).

(Lia)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terbaru Hari Ini