Kodam Jaya, Jaksel – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Koramil 02/Mampang Prapatan bersama unsur Tiga Pilar menggelar operasi yustisi di Jl. Tegal Parang Utara VI, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Rabu (3/3/2021)
Menurut Danramil Mayor Arh Slamet, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin prokes.
“Bisa kita lihat sebagian besar masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan, akan tetapi masih ditemukan ada beberapa masyarakat yang lalai dan melanggar prokes”, ungkappnya.
”Disaat masa pandemi ini kita selalu hadir untuk mendisiplinkan dan mengigatkan warga, akan pentingnya menerapkan aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumunan dan mengurangi mobilitas”, ujarnya.
“Semoga masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes, dengan begitu mudah-mudahan pandemi covid- 19 cepat berakhir,” tutup Danramil.
Pada operasi yustisi yang di ikuti 28 personel gabungan, kali ini menjaring sebayak 15 pelanggar yang rata-rata tidak menggunakan masker dan kesemuanya di kenakan sangsi sosial.
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.