Bawaslu Indramayu diduga Pelanggaran Kode Etik

Indramayu, MPI.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Indramayu diduga melanggar kode etik saat menggelar Media Gathering, dengan tema Publikasi Hasil Pengawasan Pilkada Indramayu Tahun 2020.

Yang bertempat di ciater kini menjadi sorotan publik, diduga melanggar protokol kesehatan ( Prokses) Covid -19, dan melanggar kode etik pada Sabtu 20 Maret 2021

Kegiatan Gathering ini yang diselengarakan Bawaslu Kabupaten Indramayu mengundang puluhan Media di kota mangga yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan Gathering itu ditanggapi serius oleh SEKBER dan KANNI ( Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kabupaten Indramayu.

Ia mengaku perihatin dalam kondisi pandemi Bawaslu Indramayu menggelar acara Gathering di subang yang dinilai menyakiti hati rakyat sebagai bentuk keseriusanya ,ia juga menulis surat terbuka untuk Bupati Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu serta ketua DPRD Indramayu dan Satgas Covid-19 Indramayu.

‘’berharap agar menindak lanjuti kegiatan Ghatering Media oleh Bawaslu Indramayu karena sudah menyakiti hati rakyat Indramayu, apalagi melanggar protokol kesehatan ,dan berlaku tidak adil. Kegiatan yang digelar di Ciater Subang buang-buang uang rakyat, karena uang dari rakyat Indramayu ( APBD ) malah dibuang kedaerah lain, mestinya digelar saja di Indramayu dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan cara daring atau zoom meeting.

Untuk Satgas Covid, (baik indramayu maupun Subang) tolong ditindak lanjuti terkait melanggar protokol kesehatan, untuk Ketua DPRD Indramayu agar memanggil penggunaan dana APBD sesuai fungsi pengawasan,terima kasih. Ttd, Chong Soneta Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia/KANNI Kabupaten Indramayu/ Dewan Pembina Sekber Biro Indramayu).

Surat terbuka ini di kutip dari Facebook Raden Taruna Jaya
Menurut Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi melalui wahtsapp Pandi, Mengungkapkan Media Gathering yang di lakukan oleh bawaslu itu dalam pelaksanaan yang tidak sesuai Standar Oprasional Persedur ( SOP), dimana media Gathering itu untuk semua komunitas media yang ada di indramayu dan pelaksanaanya dengan tidak mengindahkan prokes di masa pandemi.” jelasnya

Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi belum bisa memberikan penjelasan terkait kegiatan Media Gathering yang diselenggarahkan. Sehingga berita ini dipublikasikan namun saat dikonfirmasi melalui pesan Wahtsapp Nurhadi membenarkan adanya kegiatan itu Dikutip dari koran potensi. (Deswin N)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan