Kabid Humas Polda Jabar : Polres Karawang Polda Jabar Gelar Konferensi Pers 10 Kasus Kejahatan Terhadap Anak dari Bulan Januari Hingga Maret 2021

Karawang,- MPI,- Terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2021 Polres Karawang Polda Jabar telah mengungkap 10 (sepuluh) kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus kejahatan tersebut diantaranya :
1. “Melakukan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia” LP / 110 / I / 2021 / Jabar / Res Krw, tanggal 23 Januari 2021
2. “Mucikari” LP/A09/I/2021/JBR/RESKRW/SEK PWS, Tanggal 18 Januari 2021
3. “Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak Perempuan dibawah umur“ LP/1583/XII/2020/JBR/RESKRW, tanggal 30 Desember 2020. LP/292/III/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 04 Maret 2021. LP/85/I/2021/JBR/RESKRW, Tanggal 18 Januari 2021. LP/130/I/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 27 Januari 2021. LP/168/II/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 07 Februari 2021. LP/312/III/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 08 Maret 2021. LP/282/III/2021/RESKRIM, tgl 03 Maret 2021. LP/351/III/2021/Jabar/Res Krw, tgl 18-03-2021.

Hal ini diungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi pada konferensi Pers hari Rabu (24/3/2021) dihalaman Gedung Reskrim Polres Karawang Polda Jabar.

Pada kegiatan tersebut Kapolres Karawang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.

Dalam Konferensi Pers tersebut diperlihatkan para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang yaitu AE, 23 THN, CENGKONG PURWASARI. JS, 62 THN, PEDES, KARAWANG. MA, 16 THN, MEKARJAYA RAWAMERTA. IN, 24 THN, NAGASARI, KARAWANG BARAT. FDH, 21 THN, DUREN, KLARI, KARAWANG. RS, 49 THN, PASIRTALAGA, TELAGASARI, KARAWANG. AS, 40 THN, SUKAMURNI, KARAWANG WETAN. TH, PALUMBONSARI, KARAWANG TIMUR
SY, 56 THN, PEDES, KARAWANG. TW, 64 Thn, KOTABARU, KARAWANG.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra membeberkan bahwa dari perbuatan tersebut modus operandi yang dilakukan antara lain, menyentuh kemaluan korbannya, menyetubuhi korban dan merekamnya dengan telepon seluler dan digunakan untuk mengancam korban apabila menolak untuk disetubuhi, mengajak korban menginap di rumah pelaku kemudian disetubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian dicabuli, dan yang paling viral adalah kasus persetubuhan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap kapolres.

Dijelaskan untuk kasus mucikari pelaku merupakan suami korban yang ditawarkan melalui media social.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun.

“Dan Untuk korban meninggal dunia selain pasal diatas di tambah dengan Pasal 338, 339, 340 KUHP Dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan Pelaku Mucikari, Karena Korban Adalah Istri Sendiri Dikenakan Pasal 47 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun, tandas Kapolres Karawang.” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan