*Hasil Keputusan PTUN dan Survey SRMC Perkuat Pembubaran HTI *

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Juli 2017 lalu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas). Dalam Perppu tersebut, pemerintah menghapus pasal terkait mekanisme pembubaran ormas, seperti yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, yang menjelaskan bahwa proses pembubaran harus melalui pengadilan. Sehingga melalui perppu tersebut, pembubaran ormas HTI tidak lagi memerlukan proses pengadilan.

Hasil Peppu Ormas tersebut diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Terkait pembubaran ormas HTI, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) telah melakukan survei mengenai pendapat masyarakat terhadap ajaran khilafah serta pembubaran ormas HTI. Jejak pendapat menunjukkan kurang dari 10% penduduk Indonesia yang setuju terhadap pemikiran untuk mengganti dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dengan khilafah, seperti yang dicita-citakan kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS dan juga oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Melalui survei tersebut juga diperoleh data statistik bahwa mayoritas responden mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan kelompok HTI.

“Hanya 9,2% yang ingin mengganti NKRI dengan khilafah atau negara Islam yang bersandar pada Al Quran, sunnah, dan tafsiran ulama tertentu,” ujar Saiful.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan