Kabid Humas Polda Jabar : Sat Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar Ungkap 27 Kasus, Puluhan Tersangka Diamankan

Cirebon,- MPI,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil mengungkap 27 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka.

Kapolresta Cirebon Polda Jabar, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun Januari – Maret 2021. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 34 orang.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Selama tiga bulan terakhir Sat Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Selasa (30/3/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa, kasus-kasus tersebut terdiri dari lima kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua kasus ganja dan 24 kasus peredaran obat keras terbatas. Selain itu, sebanyak delapan tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka kasus peredaran ganja, dan 24 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras terbatas.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 2,67 gram sabu-sabu, 59,74 gram ganja, dan 14.693 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 843 butir Dextro, 6.303 butir Trihexiphenidyl, 7.547 butir Tramadol.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 27 kasus ini, 23 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan empat kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, buruh, pelajar, nelayan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 – 29 tahun yang mencapai 13 orang. Selain itu, sebanyak 11 tersangka berusia 19 – 24 tahun, 9 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 – 18 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan