Sidang Perdana Rizieq Ricuh

Proses hukum Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang perdananya, Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh.

Kericuhan dimulai pada saat Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline. Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya. Tim kuasa hukum Rizieq berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara offline.

Seperti kita ketahui Rizieq didalam 3 kasus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Sementara itu dalam kasus Megamendung, Rizieq Shihab menjadi tersangka tunggal. Sedang dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama menantu Rizieq, Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI, dr. Andi Tatat.

Menyikapi hal tersebut, Teddy Gusnaidi mendesak agar aparat penegak hukum untuk tetap memproses Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum. Sebab menurut pandangan beliau, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum bersikap kurang baik hingga menimbulkan kericuhan dalam persidangan.

Teddy Gusnaidi bersikeras agar proses hukum sebagai sanksi untuk Rizieq Shihab dan kuasa hukum meskipun telah meminta maaf.
Lebih lanjut, Teddy menyatakan khawatir jika aparat penegak hukum membiarkan aksi Rizieq Shihab tersebut dalam mericuhkan persidangan. Seolah itu menjadi pembenaran bagi terdakwa lain dan melakukan hal yang sama.

“Agar tidak menjadi pembenaran bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” ujar Teddy.


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan