Sidang Itsbat Nikah, Bupati Sukabumi : ADMINDUK Semua Gratis

SUKABUMI,MPI- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka sidang itsbat nikah terpadu di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Senin (5/4/2021).

Sidang itsbat yang diinisiasi pemerintah Kabupaten sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak ini, diikuti 77 pasangan asal Desa Girijaya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

H. Marwan mengatakan, sidang itsbat ini untuk pencatatan secara administrasi negara untuk pernikahan para pasangan yang sebelumnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

“Para pasangan yang mengikuti sidang itsbat ini akan mendapatkan akta nikah, Tercatatnya mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan(Adminduk), termasuk bagi anak anaknya,” ungkapnya.

Menurut H.Marwan, bagi pemerintah kelengkapan data sangat diperlukan Terutama dalam penelusuran administrasi kependudukan, menurutnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk administrasi kependudukan

” pengurusan administrasi kependudukan itu gratis. Sehingga, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun” tegasnya

Bupati Sukabumi menghimbau masyarakat untuk cepat mengurus administrasi kependudukan

” Kami meminta masyarakat untuk membantu melaporkan Secepatnya lahir ataupun meninggal, Sehingga semuanya tercatat,” bebernya.

Dalam acara tersebut H.Marwan Hamami menyerahkan buku nikah, akta nikah, penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140.000 Pcs dan secara serempak telah dibagikan melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 Desa dan 5 kelurahan Secara gratis.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Cibadak Hendi Rustandi mengatakan, sindang itsbat ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu berkaitan buku nikah dan akta kelahiran.

“Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot,” terangnya

Menurut Hendi Rustandi
Pengadilan Agama Cibadak sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti proses sidang itsbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga, tidak selalu tatap muka,” ungkapnya.

Ocid Marwan (51) warga Girijaya salah satu peserta sidang itsbat mengaku senang bisa mendapatkan surat nikah.

“Saya nikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Alhamdulillah, kali ini pernikahan saya sudah diakui oleh negara,” Jelasnya.

Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan