Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi, 18 Pelanggar Terjaring di Jalan M. Kahfi

Kodam Jaya, Jaksel – Hari ini Senin (19/4/2021) Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa (Koramil 08/Jagakarsa, Polsek dan Instansi Kecamatan) menggelar operasi Yustisi gabungan di Jalan M. Kahfi 2, RT. 07, RW. 03, Kelurahan Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Giat operasi yustisi ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Dalam kegitan ini petugas gabungan menjaring sebayak 18 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Kesemua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu sarana dan prasarana umum.

Menurut WS. Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf P. Ari saat ditemui di Makoramil 08/Jagakarsa, Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari di sejumlah titik-titik keramaian diwilayah Jagakarsa.

“Setiap hari Tiga Pilar Jagakarsa menghimbau masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun”, kata Danramil.

“Selain difokuskan di titik-titik tertentu, di bulan Ramadhan ini kita juga secara mobiling memberikan himbauan protokol kesehatan, terutama disaat-saat menjelang berbuka puasa agar warga masyarakat tidak berkerumun pada waktu berburu takjil”, ujarnya.

“Sebagai upaya dan usaha terhindar dari penularan virus covid-19, saya berharap warga masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan”,tutupnya.


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan