MUNASLUB APKOMINDO 2015 MENGGUNAKAN DATA PALSU HINGGA MENANG PERKARA DI PN JAKARTA SELATAN & PT JAKARTA

Jakarta MPI- Press Conference Perkara Hukum APKOMINDO (18/4), di Ruang Serbaguna LSP Pers Indonesia, Komplek Ketapang Indah Blok B2 no.33 & 34 Jakarta Barat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dalam Perss Conference tersebut mengungkapkan fakta-fakta Perkara APKOMINDO versus Ketua Umum Rudy D Muliandi periode 2015-2020 diduga melakukan rekayasa hukum yang diduga melibatkan berbagai pihak oknum penegak hukum, jika sebelumnya berhasil melibatkan oknum Bareskrim Polri dan oknum Kejagung RI, bahkan melibatkan Hakim, sehingga dengan mengunakan data palsu bisa menang di PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta, berharap hanya kekhilafan pihak Hakimnya saja, ujar Ir.Soegiharto Santoso yang biasa dipanggil Hoky.

Upaya Hukum Kasasi dari pihak Ir . Soegiharto Santoso melalui Mahkamah Agung agar dapat membatalkan putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta.
Dalam Perss Conference Ir Soegiharto Santoso ( Hoky) didampingi Heintje Mandagie Ketua Umum SPRI, dan Wesly H.Sihombing dari FPII serta mendapatkan dukungan dari Wilson Lalengke Ketua PPWI.

Dalam surat kontra memori Kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani pengacara kondang Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, jelas dituliskan yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO 2015 adalah Ketua Umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail, periode 2015-2020.

Sementara dalam perkara No.218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, di mana surat Eksepsi dan jawaban yang juga ditandatangani tim pengacara Otto Hasibuan yang dituliskan Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan serta Bendahara Kunarto Mintarno periode 2015-2020.
Hal ini membuktikan secara terang benderang dalam dokumen akta Otentik di pengadilan, terjadi dugaan Pemalsuan sehingga keterangan berbeda-beda, maka atas dasar bukti tersebut seharusnya Tim pengacara Otto Hasibuan mempunyai rasa malu yang besar,” pungkas Hoky dengan para Awak media.

dengan demikian menjadi jelas dan nyata upaya rekayasa hukum dilakukan kembali pihak mereka seperti proses rekayasa hukum saat melakukan kriminalisasi penahanan saya selama 43 hari tutur Hoky dengan mimik kekecewaan atas putusan PN Jakarta Selatan dan DKI Jakarta. (Ine)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan