Rapat Paripurna, Mustar Bacakan Pendapat Akhir Bupati Atas Bahasan 5 Raperda Banggai (Berita MPI)

BANGGAI, MPI_Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim, M.M. melalui Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd. menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai atas pembahasan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai.

Yakni raperda tentang perusahaan umum daerah (Perumda) air minum, raperda tentang pemajuan kebudayaan, raperda tentang kabupaten ramah Hak Asasi Manusia (HAM), raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Pandangan akhir tersebut dibacakannya pada rapat paripurna DPRD Banggai, Kamis (29/04), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto N, didampingi Wakil Ketua I, Syamsul Bahri Mang, di ruang sidang Paripurna Kantor DPRD Banggai, jalan Samanhudi, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.

Mustar menyampaikan pengesahan 5 raperda yang dibahas sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, dan sebagai instrumen yang jelas serta mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, lanjutnya, pengesahan raperda juga sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Banggai.

Lebih lanjut dibacakan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2021 tercatat ada 20 judul Raperda, baik yang berasal dari legislatif maupun dari eksekutif, yang direncanakan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.

Mustar menuturkan dalam Pasal 74 Huruf B Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan Bupati wajib  memberikan pendapat akhir mengenai Raperda yang akan mendapat persetujuan bersama pada pembicaraan tingkat II.

Diuraikan Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Pemda Banggai berupaya untuk meningkatkan kinerja perumda air minum dalam pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pemberian layanan penyediaan air minum yang bersih, sehat, produktif dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Sementara itu, kebudayaan daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang dapat membentuk identitas dan karakter bangsa.

Dan juga penerapan Human Rights City di kabupaten Banggai dimaksudkan untuk menjadikan HAM sebagai prinsip dasar dan kerangka kerja bagi Kabupaten Banggai dalam menyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai saatlah dibutuhkan guna pengesahan raperda-raperda tersebut,” tandasnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Banggai, Asisten II Setda Banggai, para Pimpinan OPD, para Kabag lingkup Setda Banggai ,serta para Camat se-Kabupaten Banggai.(dewi)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan