DI DUGA PROGRAM P3-TGAI DI JADIKAN LAHAN BISNIS OLEH OKNUM – OKNUM SALAH SATU PARTAI

Indramayu, MPI.co.id

Perbuatan tindak pidana korupsi kerap menjadi momok bagi pejabat maupun pihak swasta.

Namun, tidak sedikit dari mereka yang belum mengetahui atau mengenal apa saja perbuatan yang tergolong dalam tindak pidana korupsi. Padahal, tanpa menyadari suatu perbuatan termasuk ke dalam tindak pidana tersebut, maka seseorang berpotensi untuk terjerumus atau terjerat kasus korupsi.

Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

Seperti halnya dalam Program P3 – TGAI ( MITRA CAI ), Kementrian PUPR melalui Direktur Jendral Sumber Daya Air melaksanakan Program Percepatan, Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3 -TGAI ).

Hal ini dimaksud untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Petani dalam Perbaikan, Rehabilitas dan Peningkatan Jaringan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat petani.

Program P3 – TGAI di anggarkan dari dana APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung , dengan Nilai Masing – masing Pertitiknya Rp 195.000.000 .

Namun Program P3- TGAI di jadikan ajang bisnis oleh oknum – oknum dari salah satu partai , Ironisnya bagi Desa yang ingin mendapatkan Program P3-TGAI ada komitmen, yang orang lain tidak boleh tau.

Seperti halnya di wilayah kecamatan kandanghaur Kabupaten Indramayu di duga ada pengondisian / komitmen tertentu dalam pencairan Program tersebut dengan istilah bahasa ada fee / presentase dari nilai anggaran .

,N, salah satu oknum partai dari tingkat kecamatan di duga kuat telah melakukan pengondisian / fee / presentase dari nilai anggaran P3-TGAI dan juga sebagai pelaksana pekerjaan, yang seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh di borongkan / ditenderkan, ini jelas – jelas sudah melanggar hukum yang sipatnya merugikan keuangan negara,
Sementara, para panitia / ketua kelompok mitra cai tidak tau menau tentang pekerjaan atau kuwalitas pekerjaan .

Hal hasil surpay media di lapangan, pekerjaan yang di kerjakaan oleh oknum N, jelas – jelas tidak sesuai Spek, seperti batu, pasir dan tidak ada galian pondasi.

Menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya , saudara N ,bukan saja menangani salah satu desa saja, desa yang mendapatkan program P3-TGAI, yang di dapatkan dari, N, itu di tangani oleh ,N, bahkan di Kecamatan lain pun sama. Ketua kelompk / panita P3-TGAI trima beres semuanya saudara N, Ujarnya.

Program P3 – TGAI Mitra Cai banyak menimbulkan polemik yang sipatnya merugikan keuangan Negara, selain itu juga dalam pencairan anggaran pun ada fee / presentase buat oknum ( pengusung program).

Juga pelaksanaan pekerjaanpun jadi pertanyaan para petani tentang kuwalitas pembangunan yang dikerjakaan oleh oknum dari salah satu partai tingkat kecamatan.

Para penegak hukum yang terkait agar segera menindak lanjuti oknum yang sudah merugikan keuangan negara.(Deswin N/Maman)

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan