Kabid Humas Polda Jabar : Buat Teror Dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Judul Halaman

Sukabumi,- MPI,- Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedong panjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi ditangkap Polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/05/2021) dini hari.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, Jum’at (28/05/2021).

Kapolres mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis corbek, gergaji dan gir modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis corbek kemudian gergaji,” ungkap Sumarni.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” Tambah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 1 orang lainnya berstatus pelajar.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Kabid Humas.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung