Pekerjaan Aspirasi DPRD Indramayu Bermasalah

Indramayu, MPI.co.id

Pekerjaan betonisasi di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu bermasalah dikarenakan meremehkan Plang Proyek, serta tidak ada yang diajak komunikasi.Pekerjaanya kelihatan ukuran dan perbedaan untuk di Coring yang sudah ditandai, pekerja supaya dapat Dinas PUPR dan tidak adanya pelaksana dilapangan.

Sehingga media ingin bertanya sangat kesulitan panjang, lebar dan ketebalan yang seharusnya namun informasi yang media dapat, yang mendapatkan pekerjaan Aspirasi dari Golkar H. Kursus dari DPRD Indramayu yang tidak bisa ditemui.

Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), -atau yang dikenal dengan sebutan dana aspirasi, ada untuk kepentingan masyarakat yang selama ini banyak mengharapkan bantuan dari para wakilnya yang duduk di DPR.

“Banyak yang salah memahami dana aspirasi itu. Dana aspirasi itu hanya istilah saja. Yang benar itu adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP),”.

“Saat kita turun ke masyarakat, melakukan jaring aspirasi, kita bingung saat masyarakat tanya dan langsung memberikan proposal minta bantuan

Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagaimana yang diinformasikan dalam artikel Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi, Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebutkan bahwa dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi, memperluas gap ketimpangan pembangunan antar daerah.

Adanya pekerjaan Aspirasi Aparat Hukum merasa tidak dapat bertindak disebabkan UU yang sangat kurang kebebasan bergerak untuk aparat hukum.(Deswin N)