DPMD Mesuji Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran UU KIP Desa Agung Batin

MESUJI-(Berita MPI) Menanggapi pemberitaan terkait pelanggaran UU KIP Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang , Dinas PMD kabupaten Mesuji Melalui Kabid Keuangan Pembangunan Dan Aset Desa Roly Aditiawan Jaya, S.E.MM angkat bicara.11/7/21

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Roly mengatakan Pembangunan atau pekerjaan fisik di Desa harus sesuai dengan RAB Desain yang ada, dan wajib memasang papan kegiatan, bentuk transparansi Desa.paparnya

“Pembinaan utama dan atasan langsung kades adalah di kecamatan, kami koordinasikan degan camat setempat, bila perlu dilakukan monev khusus atas petunjuk pimpinan kami”tegasnya

Lebih lanjut Roly menekankan bahwa apapun bentuk kegiatan yang menggunakan dana desa harus menggunakan plang kegiatan,terangnya.

“harus pake planglah fisik juga itu, berapa ukuran,Berapa pagu anggaran,dan Waktu pelaksanaan serta sumber dana yang di kucurkan” tutupnya.(wyn)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan