DPMD Mesuji Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran UU KIP Desa Agung Batin

Judul Halaman
%%footer%%

MESUJI-(Berita MPI) Menanggapi pemberitaan terkait pelanggaran UU KIP Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang , Dinas PMD kabupaten Mesuji Melalui Kabid Keuangan Pembangunan Dan Aset Desa Roly Aditiawan Jaya, S.E.MM angkat bicara.11/7/21

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Roly mengatakan Pembangunan atau pekerjaan fisik di Desa harus sesuai dengan RAB Desain yang ada, dan wajib memasang papan kegiatan, bentuk transparansi Desa.paparnya

“Pembinaan utama dan atasan langsung kades adalah di kecamatan, kami koordinasikan degan camat setempat, bila perlu dilakukan monev khusus atas petunjuk pimpinan kami”tegasnya

Lebih lanjut Roly menekankan bahwa apapun bentuk kegiatan yang menggunakan dana desa harus menggunakan plang kegiatan,terangnya.

“harus pake planglah fisik juga itu, berapa ukuran,Berapa pagu anggaran,dan Waktu pelaksanaan serta sumber dana yang di kucurkan” tutupnya.(wyn)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan