Tangkap dan Adili Penyebar HOAX Dapur Umum Bekasi Jaya

MEDIAPATRIOT-.CO ( Bekasi)- Warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, minta aparat berwenang segera menangkap dan mengadili kemudian memenjarakan penyebar informasi HOAX tentang adanya Dapur Umum di wilayah Kelurahan Bekasi Jaya , Kecamatan Bekasi Timur .

Sejak beberapa hari ini sejumlah media sosial beredar  pesan yang isinya seperti ini:

“Mohon maaf mengganggu, sedikit info :

Assalamualaikum wr. wb

Bagi sahabat area Bekasi, kalau ada Keluarga, sahabat, Rekan2 atau siapapun di Bekasi, jika ada yg Isolasi Mandiri Keluarga nya teman atau siapapun, yang butuh makan siang & malam….

Silahkan hubungi kami Team BEKASI RECOVER,
WA  admin fighter:  0812-8711-1008 (Ayu)

Ini Gratis untuk Makan Siang & makan Malam, Buah, Vitamin & Susu. kami antarkan Langsung.. 🙏

Semua makanan Gratis 🙏

Apabila ingin menjadi donator, silahkan hubungi Admin Supporter,
WA admin supporter: 0813-8007-6832 (Ari)

Tolong sebarkan Broadcast ini, agar banyak Saudara kita yang terbantu, 🤲

BEKASI RECOVER
👉 Alamat DAPUR : JL Kimangun Karso, No. 12, Bekasi Timur, RT.003/RW.005, Bekasi Jaya, Bekasi, Kota Bks, Jawa Barat 17112
👉 Info Gabung Relawan Gerakan Bekasi Recover, wa : 0812-813-XXXX

(Dynna)
👉 IG : @bekasirecover
Terimakasih sebelumnya🙏.”.

Pesan seperti itu bahkan sudah menyebar sampai ke luar Bekasi.

Atas dasar hal ini Camat Bekasi Timur
langsung memerintahkan Lurah Bekasi Jaya  untuk menindaklanjuti dan mengecek ke lokasi. Saat itu juga Lurah bersama petugas Pamor  dan Ketua RW 005 dan juga Staf Penertiban Umum Kelurahan Bekasi Jaya  melakukan Pengecekan ke lokasi.

Hasil pengecekan ke lokasi, bahwa tdak ada Dapur Umum yang dimaksud.

Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam  ( Binmaspol Kelurahan Bekasi Jaya)  dan diteruskan ke Polsek Bekasi Timur.

“Untuk itu pemberitaan adanya Dapur umum untuk warga masyarakat Kota Bekasi melalui pesan Whatsaap dan Akun Istagram @bekasirecover, kami dari Kacamatan Bekasi Timur Meberitahukan berita tersebut tidak benar alias HOAX,” ujar Pejabat Pembina Informasi Daerah ( PPID)
Kecamatan Bekasi Timur.

Sementara itu , Usman, warga Bekasi Timur, berharap kasus ini tidak selesai sampai di situ.

” Harus diusut tuntas sampai ketangkep orang atau pihak yang menyebabkan HOAX tersebut, agar ada efek jera agar hal serupa tak terulang lagi,” ujar Usman.

Mengutip informasi dari sebuah media online, Usman melanjutkan, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(agus).


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan