BANGGAI, MPI_Miliki 1.080 butir obat THD tanpa izin edar, JA alias J (32), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diamankan personil Satresnarkoba Polres Banggai, Rabu (25/08) lalu.
JA dibekuk aparat saat akan melakukan transaksi di salah satu warung di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, sekitar pukul 14.47 Wita.
Kasa Resnarkoba Polres Banggai, IPTU Makmur, S.H. melalui siaran pers nya menyampaikan dalam penggeledahan terhadap JA ditemukan barang bukti berupa 1.080 butir obat THD.
Guna proses lebih lanjut, JA bersama barang bukti lainnya, yakni 1.080 butir obat THD, 1 unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam, 2 buah HP masing-masing bermerek Samsung warna hitam dan Nokia warna biru diamankan ke Mapolres Banggai.(dewi)
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.