Ganti Rugi Lahan Sawah Oleh Pertamina

Indramayu, MPI.co.id

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68, Masyarakat Desa berhak Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,
memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Memilih dan dipilih, Tapi hal ini tidak ada pada kePemerintahan Desa Rancahan, Kecamatan gabus wetan, Kabupaten Indramayu yang tidak ada keterbukaan informasi pada masyarakatnya, Kuwu Desa Rancahan (Titin sukesih ) ketika mau dikomirmasi oleh awak media terkait ganti rugi lahan milik Juned Cs.

Selalu menghindar dan bahakan tidak mengakui sebagai Kuwu, ketika awak media tau bahwa di kuwu ” maaf saya mau rapat di kantor kecamatan ” seolah – olah kuwu Titin Sukesih tidak mau bertanggungjawab terhadap masyarakatnya.

Juned Cs, selaku masyarakat desa Rancahan merasa kecewa dengan tindakan Kuwu yg tidak mengindahkan keluhan / aspirasi masyaratnya. Menurut keterangan JUNED Cs.

Awalnya tanah sawah saya akan di ganti rugi oleh pihak pertamina , tetapi di waktu pematokan awal saya dan rekan – rekan tidak di kasih tau terlebih dahulu dan saya selaku pemilik lahan merasa kaget dengan adanya patok – patok tersebut.

Selang beberapa hari saya dan kawan-kawan di undang oleh pihak pertamina di kantor Desa Rancahan Tanpa di dampingi oleh pihak Desa Kuwu atau yang lainnya . Singkat cerita pihak pertamina mau mengganti rugi lahan sawah dengan harga Rp80.000 permeter, saya dan kawan-kawan keberatan .

Selang beberapa hari pihak pertamina mengundang lagi dan memberikan harga Rp160.000 permeter, saya dan kawan – kawan ingin tau pihak peetamina mau naik lagi ga, dan saya bertahan intinya sebatas ingin tau pihak pertamina mau naik harga ga . Ternyata tidak membawa hasil.

Dan Musyawarah ketiga pihak pertamina memanggil kita lagi sambil membawa surat peryataan pembatalan ganti rugi lahan . Hal itu tanpa di dampinggi, oleh pemerintah Desa / Kuwu, Saya selaku masyarakat petani tidak mengerti tentang hal itu , maka kami menanda tangganinya.

Seharusnya Pihak Desa / Kuwu memberikan penjelasan kepada masyarakatnya / di dampinggi jangan di biarakan begitu saja, Dan kata pihak pertamina di desa rancahan tidak ada proyek pertamina lagi.

Selang beberapa hari pihak pertamina mengganti rugi lahan sawahnya Sekdes dengan orang Tuanya dengan haraga yang lebih tinggi Rp 175.000 permeter, saya dan rekan-rekan kaget katanya ga akan ada proyek lagi ko sekarang malah punya sekdes yang mau di ganti rugi. Inikan Aneh.” ujarnya .

Padahal di dalam undang – undang No 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 1 tentang hak dan kewajiban masyarakat Desa berhak mendapatkan Informasi.

Pelayanan, aspirasi, pengayoman dan perlindungan. Tapi hal ini di abaikan oleh oknum Kuwu. Sedangkan masyarakat putuh hal itu.(Deswin N/Maman)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan