Kuasa Hukum PT. Anzawara Satria Melaporkan Dugaan Penambangan Ilegal Yang Terjadi Di Wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria Ke Kapolri

MediaPATRIOT – JAKARTA, 15 September 2021 Pada hari Rabu (15/09/ 2021), pukul. 10. 30 WIB sampai selesai, bertempat di Bareskrim Mabes Polri, diadakan acara Konferensi Pers.

Acara diadakan oleh pihak yang mewakili PT Anzawara Satria yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan. Dalam hal tersebut, pihak PT. Anzawara Satria telah melaporkan dugaan pertambangan batu bara ilegal (illegal mining) yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan ke Kapolri agar dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Emma Rivilla, Manager Eksternal PT Anzawara Satria selaku penyelenggara acara konfrensi Pers bersama kuasa Hukum, memberikan penjelasan melalui penjelasan rilis kepada media berikut ini :

Para advokat pada kantor Justice Front Law Firm yang berkedudukan di Banjarmasin selaku kuasa hukum PT. Anzawara Satria, bersama ini melaporkan kepada Jenderal Kapolri, tentang maraknya penambangan Ilegal (PETI) yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria yang diduga dilakukan oleh oknum saudara dan keluarga pengusaha penambang besar di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Polda Kalsel.

Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, maling-maling besar dibiarkan sedangkan maling-maling kecil ditangkap, demikianlah fakta hukum yang terjadi di Kalimantan Selatan. Akibat hukum tidak tegas di wilayah Kalimantan selatan, maka merugikan negara miliaran rupiah dan merugikan pelapor klien kami pemilik IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kab. Tanbu Kalimantan selatan.

Penambangan illegal (PETI) dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tanpa pengawasan pemerintah dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan khususnya yang baik, kami juga perlu sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindakan penambangan illegal (PETI) diancam pidana dan denda sebagaimana diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral Batubara sebagaimana pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000; (seratus milyar rupiah)

Bahwa pada tanggal 3 Juli 2021, klien kami telah melaporkan atas kejadian dugaan tindak pidana penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria pada Dit Krimsus Polda Kalsel, dalam bentuk laporan Dumas sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021 pada pukul 09.00 wita saksi pelapor menemukan kegiatan penambangan illegal dan sempat bertemu dengan kelompok terlapor, namun tidak ditanggapi;

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 12.08 wita, dua orang saksi pelapor menemukan 1 Bulldozer dan 2 buah mobil masuk ke dalam wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria kemudian mendokumentasikan kegiatan penambangan illegal tersebut, tak berapa lama datang seseorang yang mengaku sebagai anggota polri meminta kepada dua orang saksi pelapor untuk menghapus foto dan video yang mereka dokumentasikan, kemudian anggota polri tersebut meminta dua orang saksi untuk pulang dan berpesan agar yang berhadapan adalah para atasan saja, jangan sampai orang lapangan terlibat bentrok fisik;

Bahwa dua orang saksi pelapor menemukan alat berat 4 Excavator juga masuk ke wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria seluas 3.062.8 ha; Kelompok terlapor dengan jumlah 10 orang menggunakan 3 buah mobil langsung melakukan penggeledahan menaiki mobil saksi pelapor dan satu orang mengaku oknum anggota Polri mengintimidasi saksi pelapor agar menghapus hasil dokumentasi yang dilakukan menggunakan drone dari PT. Anzawara Satria;

Bahwa pada tanggal 26 Juni 2021 karyawan PT. Anzawara Satria tidak bisa berpatroli di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria dikarenakan setiap jalan masuk dijaga oleh penambang illegal dan juga para preman penambang illegal berpatroli di seputar wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana;

Bahwa pada tanggal 27 Juni 2021 karyawan PT. Anzawara Satria hanya bisa mendokumentasikan dari kejauhan kegiatan penambangan illegal (PETI) yang dilakukan oleh terlapor; Bahwa hingga laporan tindak pidana dimasukkan oleh pelapor ke Dit Krimsus Polda Kalsel pada tanggal 3 Juli 2021, terlapor masih tetap marak melakukan kegiatan penambangan illegal (PETI) di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana;

Bahwa ada dua titik aktifitas yang dilakukan oleh terlapor yaitu;

Titik pertama di sekitar danau ditemukan 2 Excavator, 1 Bulldozer, 4 Dumptruk, 1 Trailer, 1 mobil triton dan 1 buah rumah bangunan kayu dengan sekitar 10 orang penghuni; Titik kedua di dekat masjid desa Bunati, ditemukan 4 Excavator, 2 Bulldozer, 1 Glader.

Bahwa aktifitas penambangan illegal (PETI) sudah terjadi hampir 2 bulan terakhir, pada tanggal 26 Agustus 2021 baru ada tindakan dari aparat kepolisian anggota Sub Dit IV Tipidter Dit Krimsus Polda Kalsel turun ke lapangan bersama anggota ESDM Prov. Kalsel mendatangi lokasi IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana dan melakukan pemetaan 10 titik koordinat yang diduga di lahan tersebut ada aktifitas penambangan illegal, namun saat tiba di lokasi, petugas hanya menemukan bekas galian 10 lobang lebih dan ratusan ton batubara yang belum terangkut, kemudian tidak ada satupun pelaku atau barang bukti yang berhasil diamankan karena kuat dugaan mereka mengetahui informasi sehingga kabur serta mengeluarkan alat-alat berat ke semak-semak kebun sawit di luar wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria sehari sebelum kedatangan petugas sesuai bukti rekaman video pada lampiran;

Bahwa sekitar pukul 16.30 wita anggota Dit Krimsus Polda Kalsel dan anggota ESDM Prov. Kalsel pulang meninggalkan lokasi IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana dengan tidak melakukan pemasangan garis polisi; Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 para pelaku penambangan illegal kembali beraksi, karena anggota Dit Krimsus Polda Kalsel tidak memasang garis polisi di lokasi kejadian, sehingga pihak penambang illegal bebas masuk kembali; Kerugian yang dialami negara dan pelapor akibat penambangan illegal (PETI) yang dilakukan oleh terlapor sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 mencapai kurang lebih Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);

Berdasarkan laporan uraian tersebut di atas, kami mohon bantuan kepada Jenderal Kapolri kiranya dapat berkenan melakukan tindakan tegas yang tertinggi di Negara Republik Indonesia ini untuk mencegah maraknya penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Harapan besar kami agar laporan ini menjadi perhatian Jenderal Kapolri. (red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan