Berita Sumenep : Lantaran Aniaya Warganya, Kades Pakamban Laok Meringkuk di Tahanan (MPI)

Sumenep,- MPI – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kini kembali merebak ke permukaan publik, pasalnya saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep Madura Jawa Timur sejak hari Selasa tanggal 19 /10/ 2021.

 


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Kasus penganiyaan dengan korban bernama Sri Handayani perempuan kelahiran Sumenep 36 tahun itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

 

Mukhlisin yang menjabat sebagai Kepala Desa Pakamban Laok ini sebelumnya sejak ditingkat penyidikan di Polsek Prenduan tidak dilakukan penahanan, bahkan saat kasusnya oleh Polsek Prenduan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak dilakukan penahanan.

 

Tapi karena dipertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penganiyaan ini mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan.

 

Surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. tapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep terdakwa Mukhlisin ini baru di eksekusi dan di jebloskan ke dalam rutan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.

 

“Iya benar pada hari Selasa kemarin masuk dan menjalani tahanan disini” ujar salah satu petugas rutan yang namanya tidak ingin disebutkan (Rabu, 20/10)

 

Saat media ini tanya sampai kapan terdakwa Mukhlisin ini akan menjalani tahanan, ia (salah satu petugas rutan, red) tidak bersedia menjawab.

 

“Sampeyan langsung saja tanya sama pimpinan mas, soalnya saya takut salah” Ujarnya.

 

Sementara itu saat media ini mengkonfirmasi ke Sri Handayani sebagai korban penganiayaan yang melaporkan terdakwa Mukhlisin ini, dirinya terkejut, karena baru tahu dari media ini.

 

“Masa sudah di tahan ya mas” jawabnya dengan sambil bertanya.

 

“Saya tidak dengar mas, ya sudah kalau di tahan ya Alhamdulillah” Kata Sri Handayani.

 

Sementara itu diberita sebelumnya, diberitakan Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok yaitu Mukhlisin Karena tuduhan yang tidak senonoh.

 

Demi harga diri, kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani mengharapkan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, hal itu disampaikan dihadapan para awak media di ruang VIP RM. Mami Muda Sumenep, pukul 08:30 WIB.

 

“Saya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya dengan singkat. (Tim/Red)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id