KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA MULAI MELAKUKAN 2 (DUA) PENYELIDIKAN TERKAIT KASUS TANAH  YANG MEMENUHI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI

MediaPATRIOT – SIARAN PERS, Nomor: PR – 939/088/K.3/Kph.3/11/2021. Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 (dua) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
  2. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. (K.3.3.1) (red Irwan)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan