KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA MULAI MELAKUKAN 2 (DUA) PENYELIDIKAN TERKAIT KASUS TANAH  YANG MEMENUHI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI

MediaPATRIOT – SIARAN PERS, Nomor: PR – 939/088/K.3/Kph.3/11/2021. Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 (dua) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
  2. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. (K.3.3.1) (red Irwan)

Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan