Pengadaan Timbunan TPA Sampah, “Biasa atau Pilihan” ?? Tambang “Legal atau Ilegal” (Berita MPI)

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Kegiatan pengadaan bahan timbunan pilihan TPA Sampah melalui satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang berlokasi di Balang Kel. Bontokadatto Polsel Takalar kini kembali menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pasalnya sesuai hasil investigasi dilapangan nampak realisasi pengadaan timbunan pilihan TPA Sampah yang diduga anggarannya berkisar diangka jutaan rupiah/truk itu malah dinilai hanya merupakan timbunan berklasifikasi atau berkategori biasa.

Salah satu sumber yang mengakui dirinya Kasubag TU di Dinas DLHP saat ditemui di TPA Sampah Balang beberapa hari lalu mengatakan, “Iyee benar, ini merupakan pengadaan timbunan pilihan untuk TPA sampah, kalau soal banyaknya ada sekitar 80 Mobil truk” singkat Karman.

Sementara itu, informasi warga sekitar yang kesehariannya berada di TPA sampah Balang membenarkan hal itu, “Iyee pak, sekitar 80 Mobil dan kalau dilihat dari kubikasinya sekitar 7 kubik sampai 7,5 kubik per truknya, kalau timbunannya itu diambil di tambang sebelah yang berjarak sekitar 200 Meter dari sini pak dengan harga timbunan yang kami tahu 50.000 Rupiah/truk ditambah ongkos sewa mobil 60.000 Rupiah, jadi total 110.000 Rupiah/truknya” ucapnya sembari menunjukkan lokasi tambang ke awak media dengan menolak namanya diberitakan.

Ditanggapi serius oleh Wahyu selaku Sekjen LSM Poros Rakyat, “Dari hitungan kami, Anggaran HPS 99.574.475.- Rupiah – PPN PPH 12% – harga timbunan sekitar 600 Kubik yang nampak sesuai lapangan, maka total keseluruhan belanja pengadaan hanya berkisar diangka 25 juta sampai 30 juta Rupiah” ujarnya Kamis (18/11).

Menambahkan, “Dari pantauan investigasi di lapangan kuat dugaan realisasinya hanya menggunakan timbunan berklasifikasi biasa yang terindikasi tidak sesuai dengan kegiatan yang wajib memakai timbunan kategori pilihan, maka kami meminta agar membuktikan hasil uji lab kepada publik soal sandy clay dimulai dari CBR nya” pintanya.

Ia pun mempertanyakan dari lokasi pengambilan timbunan apakah legal atau ilegal ??.

“Selain itu kami mempertanyakan lokasi pengambilan timbunan yang dikerjakan oleh CV. Amri Raya, karna ada indikasi tambang tersebut tidak memiliki izin produksi dan pengangkutan timbunan tapi hanya batu gunung.

Sampai berita ini tayang pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi. (Mt)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan