Ruko dan Lahan yang dikuasai Ormas disegel Polres Jakpus

MediaPATRIOT – *Jakarta* – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait ormas yang menguasai ruko dan lahan tanpa hak di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/12/21) di Aula Lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno mengatakan terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dan FBR (Forum Betawi Rempug) di wilayah Kemayoran.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Awal mula tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu karena adanya laporan pertama dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN sudah cukup panjang, salah satunya telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian, dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Setyo dalam konferensi pers.

Selanjutnya, Polres Jakpus dibantu bersama tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah diberi _police line_ .

Wakapolres juga menambahkan dua bidang tanah selanjutnya ialah laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B 2 dan B 3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Yang mana kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR.

Saat dilakukan penyegelan tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan.

“Saat dilakukan penyegelan terhadap ruko tersebut, ormas PP tidak melakukan perlawanan, dikarenakan kita juga bekerja sama dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut. Saat ini posisi ruko tersebut sudah dalam keadaan police line,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Dalam kasus ini persangkaan pasal yang diterapkan adalah pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP.

“Untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR,” tutup Setyo. (red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan